KIP atau Kartu Indonesia Pintar adalah identitas yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan tunai pendidikan dari pemerintah. Bantuan ini diberikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk menempuh pendidikan hingga jenjang SMA/SMK. KIP juga memiliki jenis KIP Kuliah untuk membantu lulusan SMA/SMK yang memiliki potensi akademik baik dan keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Elaborasi:
Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai Identitas:
KIP berfungsi sebagai kartu identitas yang menunjukkan bahwa pemiliknya berhak mendapatkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Tujuan KIP:
KIP bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk menempuh pendidikan hingga jenjang SMA/SMK dan juga membantu lulusan SMA/SMK untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Jenis KIP:
Terdapat dua jenis KIP, yaitu KIP Sekolah (untuk siswa SD hingga SMA/SMK) dan KIP Kuliah (untuk lulusan SMA/SMK yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi).
Syarat Penerima KIP:
Penerima KIP umumnya adalah siswa dari keluarga miskin, keluarga rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam.
Fungsi KIP:
KIP memberikan bantuan tunai pendidikan yang dapat digunakan untuk biaya sekolah, buku, dan keperluan pendidikan lainnya.
Kesimpulan: KIP adalah kartu identitas yang membantu siswa dari keluarga kurang mampu mendapatkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar, baik untuk pendidikan dasar dan menengah (KIP Sekolah) maupun pendidikan tinggi (KIP Kuliah).